Extra Joss Kalahkan Enerjos
Jumat, 20 Mei 2005 16:09 WIB
Jakarta - Pengadilan Niaga memenangkan gugatan PT Bintang Toedjoe pemilik merek minuman kesehatan bernergi Extra Joss yang merasa terganggu atas munculnya merek Enerjos produksi PT Sayap Mas Utama. Persidangan ini dipimpin hakim ketua Edi Cahyono dan hakim anggota Sugito dan Binsar Siregar di Pengadilan Niaga, Jakarta, Jumat (20/5/2005).PT Bintang Toedjoe mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada 15 Februari 2005 lalu karena merasa keberatan dengan munculnya merek Enerjos, sehingga membuat konsumen menjadi bingung.Ada pun keputusan dan pertimbangan hakim memenangkan gugatan, karena terbuti merek Extra Joss telah terdaftar terlebih dahulu dan merek Enerjos memiliki persamaan.Majelis juga mempertimbangkan keterangan saksi ahli yakni Prof Anton M Mulyono, di mana Enerjos merupakan bentuk analogi dari merek yang sudah ada sebelumnya yaitu Extra Joss, karena memiliki kemiripan visual, kesamaan bunyi ucapan dan memiliki kategori produk di kelas yang sama, sehingga konsumen dapat terkecoh seolah produk itu diproduksi oleh produsen yang sama.Legal Manajer PT Bintang Toedjoe, Antonius J Priyoutomo mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan majelis hakim tersebut. "Kami menyambut baik keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga yang menangani perkara tersebut. Hal ini menunjukkan iklim usaha di Indonesia telah bertiup segera dengan adanya perlindungan terhadap merek. Ini sangat penting untuk kelangsungan investasi berbisnis di negara ini," ujarnya.Gugatan PT Bintang Toedjoe ini mengacu pada pasal 4 dan pasal 6 ayat 1 UU 15/2001 tentang merek yang ditujukan untuk melindungi konsumen dan merupakan upaya menjaga tata krama berbisnis.Antonius juga menyatakan, pihaknya tidak takut persaingan, namun semestinya persaingan itu adalah persaingan yang sehat. "Kita ingin melindungi konsumen agar tidak bingung," tandasnya.Ketika ditanyakan berapa kerugian PT Bintang Toedjoe akibat munculnya merek Enerjos, Antonius mengaku dirinya sulit memperhitungkan secara kuantitatif. "Sulit dihitung angka kuantitatif sales-nya. Kita belum menghitung secara pasti apakah ada penurunan atau tidak," elaknya.Disebutkan pula, selama keputusan hakim Pengadilan Niaga ini belum efektif selama 14 hari, maka merek Enerjos masih boleh beredar di pasar.
(san/)