Ini Wilayah yang Dilewati Tol Semanan-Sunter

Ini Wilayah yang Dilewati Tol Semanan-Sunter

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 27 Sep 2017 16:46 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 1574 tahun 2017 terkait penetapan lokasi (penlok) yang bakal dilewati proyek jalan tol Semanan-Sunter sepanjang 20,33 km.

Keputusan Gubernur tersebut menandakan bahwa lokasi yang telah ditetapkan, akan dilewati proyek dalan tol dan akan dijadikan dasar dalam proses pembebasan lahan. Yang artinya, proyek jalan tol ini bisa segera dikebut.

Dalam Keputusan Gubernur yang dikutip detikFinance, Rabu (27/9/2017), sedikitnya ada 35 wilayah administrasi yang bakal dilewati jalan tol yang masuk dalam proyek 6 ruas jalan tol DKI Jakart. Berikut rinciannya:
  1. Kelurahan Kalideres,
  2. Kelurahan Semanan,
  3. Kecamatan Kalideres,
  4. Kelurahan Duri Kosambi,
  5. Kelurahan Cengkareng Barat,
  6. Kelurahan Cengkareng Timur,
  7. Kelurahan Rawa Buaya,
  8. Kelurahan Kedaung Kali Angke,
  9. Kecamatan Cengkareng,
  10. Kecamatan Kembangan,
  11. Kelurahan Duri Kepa,
  12. Kecamatan Kebon Jeruk,
  13. Kelurahan Kedoya Utara,
  14. Kelurahan Wijaya Kusuma,
  15. Kelurahan Jelambar,
  16. Kelurahan Gerogol,
  17. Kecamatan Gerogol Petamburan,
  18. Kelurahan Duri Pulo,
  19. Kelurahan Tanah Serael,
  20. Kelurahan Duri Selatan,
  21. Kelurahan Kali Anyar,
  22. Kecamatan Tambora,
  23. Kelurahan Kerukut,
  24. Kelurahan Maphar,
  25. Kecamatan Taman Sari,
  26. Kota Administrasi Jakarta Barat,
  27. Kelurahan Petojo Utara,
  28. Kelurahan Kebon Kelapa,
  29. Kecamatan Gambir,
  30. Kelurahan Pasar Baru,
  31. Kelurahan Gunung Sahari Selatan,
  32. Kelurahan Kebon Kosong,
  33. Kelurahan Serdang,
  34. Kecamatan Kemayoran,
  35. Kota Administrasi Jakarta Pusat.
(dna/ang)

Hide Ads