Demikianlah disampaikan oleh Fuad Bawazier, Mantan Menteri Keuangan saat diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (27/9/2017).
Fuad menjelaskan, pada 2017, kewajiban pembayaran bunga dan cicilan utang mencapai 35% dari total penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Rp 1.473 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya hanya tersisa 60% untuk pembiayaan pembangunan. Dana sisa tersebut belum lagi dipotong untuk belanja pegawai dan kebutuhan operasional rutin pemerintah.
"Bila sudah mencapai 45-50% dari pendapatan perpajakan sudah kesedot untuk bayar bunga dan cicilan pokok utang maka pasar Surat Berharga melihat sudah lampu kuning-merah terhadap keuangan negara (APBN). Artinya ada kemungkinan negara akan menuju gagal bayar," jelasnya.
Kondisi ini akan semakin buruk apabila ada goncangan, baik dari global maupun dalam negeri. Sekarang sekitar 40% pemegang SBN adalah asing.
"Pemegang SBN yang 40%-nya dipegang investor asing akan melepas SBN dan bila itu terjadi maka ekonomi Indonesia akan kolaps yang diawali dengan jatuhnya kurs rupiah terhadap dolar, lalu diikuti dengan krisis politik yang amat berat," paparnya. (mkj/hns)











































