Ketahuan Curang Hingga Bawa Jimat Saat Tes CPNS, Ini Hukumannya

Ketahuan Curang Hingga Bawa Jimat Saat Tes CPNS, Ini Hukumannya

Fadhly F Rachman - detikFinance
Kamis, 28 Sep 2017 15:13 WIB
Foto: Andhika Akbaransyah
Jakarta - Sejumlah peserta tes CPNS gelombang pertama ketahuan membawa jimat hingga alat komunikasi, saat hendak mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) secara computer assisted test (CAT) untuk instansi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya memperbolehkan peserta untuk membawa KTP dan kartu peserta ke dalam ruang ujian. Lantas, apa sanksi bagi mereka yang membawa benda-benda selain yang ditetapkan?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, menjelaskan petugas akan menyita barang-barang peserta selain yang diperbolehkan, termasuk jimat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk benda yang aneh-aneh seperti jimat atau barang lainnya, cuma kita minta lepas dan yang bersangkutan bisa tetap masuk. Nanti bisa diambil lagi setelah selesai ujian," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Sementara, untuk peserta yang mencoba curang dengan membawa alat komunikasi akan ditindak dengan tegas. Ridwan mengatakan hal itu masuk ke dalam unsur pidana dan panitia akan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian.

"Tapi kalau alat komunikasi dan sebagainya kita kategorikan pidana. Itu jadi urusannya polisi, itu kita serahkan ke polisi karena itu bentuk pidana. Yang proses langsung polisi," terangnya.

Tak hanya itu, BKN pun akan mencoret nama peserta dari daftar peserta CPNS. Pihak yang bersangkutan juga tidak dapat mengikuti tes CPNS lainnya seumur hidup.

"Kalau dari BKN itu akan di blacklist seumur hidup NIK yang bersangkutan untuk ikut tes CPNS kapanpun. Jadi sudah enggak bisa ikut lagi sama sekali," tegasnya. (dna/dna)

Hide Ads