Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya memperbolehkan peserta untuk membawa KTP dan kartu peserta ke dalam ruang ujian. Lantas, apa sanksi bagi mereka yang membawa benda-benda selain yang ditetapkan?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, menjelaskan petugas akan menyita barang-barang peserta selain yang diperbolehkan, termasuk jimat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk peserta yang mencoba curang dengan membawa alat komunikasi akan ditindak dengan tegas. Ridwan mengatakan hal itu masuk ke dalam unsur pidana dan panitia akan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian.
"Tapi kalau alat komunikasi dan sebagainya kita kategorikan pidana. Itu jadi urusannya polisi, itu kita serahkan ke polisi karena itu bentuk pidana. Yang proses langsung polisi," terangnya.
Tak hanya itu, BKN pun akan mencoret nama peserta dari daftar peserta CPNS. Pihak yang bersangkutan juga tidak dapat mengikuti tes CPNS lainnya seumur hidup.
"Kalau dari BKN itu akan di blacklist seumur hidup NIK yang bersangkutan untuk ikut tes CPNS kapanpun. Jadi sudah enggak bisa ikut lagi sama sekali," tegasnya. (dna/dna)