Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan inflasi dalam kurun waktu tiga tahun ke depan. Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2017 tentang sasaran inflasi 2019, 2020 dan 2021.
Demikianlah keterangan tertulis yang diterima
detikFinance, Jumat (29/9/2017).
Penetapan ini rutin dilakukan sebagai acuan pemerintah dalam penyusunan program kerja pemerintah dan Bank Indonesia (BI) ke depan. Terakhir kali penetapan dilakukan pada 2014, untuk periode 2016 sampai 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inflasi yang ditetapkan untuk 2019, 2020 dan 2021 masing-masing yaitu 3,5%, 3% dan 3% dengan tingkat deviasi 1%. Perhitungan mengacu pada persentase kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dengan akhir tahun sebelumnya.
(mkj/hns)