Kemenhub Minta Kalstar Tanggung Jawab Tiket Calon Penumpang

Kemenhub Minta Kalstar Tanggung Jawab Tiket Calon Penumpang

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Sabtu, 30 Sep 2017 18:08 WIB
Foto: Dok. Kalstaronline.com
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara operasi penerbangan maskapai Kalstar Aviation Air. Pemberhentian izin operasional maskapai Kalstar tersebut sudah dimulai per hari ini, 30 September 2017 hingga masalah-masalah maskapai tersebut terselesaikan dengan baik.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso mengimbau masyarakat yang sudah membeli tiket Kalstar agar tidak resah. Sebab, Kemenhub akan memantau langsung proses pertanggungjawaban Kalstar terhadap penumpang, sehingga tidak ada yang dirugikan.

"Terkait masalah kenyamanan masyarakat yang sudah membeli tiket penerbangan maskapai Kalstar, Kementerian Perhubungan meminta agar Manajemen Kalstar bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Manajemen Kalstar harus bisa memberi solusi seperti misalnya memberikan penerbangan pengganti memakai maskapai lain, mengganti uang tiket atau melakukan negoisasi ulang kesepakatan dengan penumpang," ujar Agus dalam keterangan resmi seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan kepada para pihak terkait, seperti misalnya pengelola bandara yang selama ini melayani operasional Kalstar, diminta bekerja sama untuk menjaga suasana tetap kondusif dan membantu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sehingga tidak terjadi keresahan di masyarakat.

Agus juga berpesan kepada seluruh maskapai penerbangan untuk selalu menjaga tingkat keselamatan. Ukuran yang digunakan adalah pemenuhan terhadap regulasi sesuai dengan AOC yang dimiliki masing-masing (121 atau 135).

"Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam waktu dekat ini ICAO Cordination Validation Mision (ICAO ICVM) akan ke Jakarta, saya minta semua maskapai penerbangan harus siap dan kita tunjukan kedisiplinan kita dalam hal pemenuhan terhadap regulasi," tukas Agus.

Kemenhub menghentikan sementara operasional Kalstar lantaran sejumlah masalah yang membelit maskapai itu, antara lain jumlah pesawat yang dioperasionalkan.

Di mana dalam UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, syarat pesawat yang harus dioperasionalkan maskapai penerbangan berjadwal adalah 5 pesawat milik dan 5 pesawat yang dikuasai. Dari 22 rute yang harus diterbangi Kalstar, hingga hari Jumat 29 September 2017, hanya 4 rute yang benar-benar diterbangi. (eds/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads