Temuan ini berbanding lurus dengan temuan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan bersama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), yang menyatakan ada sekitar 30-40% rumah bersubsidi yang telah akad kredit tidak dihuni oleh pembelinya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, sejumlah pemilik rumah subsidi yang tak menghuni tersebut mengaku tak menempati rumah tersebut lantaran kualitas rumahnya yang kurang layak untuk dihuni, terutama untuk kesediaan air bersih dan listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sendiri saat ini tengah membentuk tim evaluasi kualitas rumah bersubsidi tersebut, sekaligus membuat standar baru atau patokan minimum rumah bersubsidi yang harus dibangun pengembang.
Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi kepada pengembang yang bermain-main dengan rumah subsidi.
Pusat Pengelolaan Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) juga akan melayangkan permintaan teguran kepada bank yang memiliki akses langsung kepada pengembang yang membangun rumah atau debitur yang difasilitasi KPR.
Adapun dari temuan 5.108 unit rumah subsidi yang tak dihuni tersebut, sebanyak 538 unit merupakan hasil cek fisik oleh tim BPK dan 4.570 unit berasal dari laporan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Atas temuan tersebut, BPK memerintahkan para Kepala Kantor Cabang membentuk tim pemantauan pemanfaatan rumah dan melaporkan hasilnya secara periodik kepada BLU PPDPP (Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan).
Sehingga BLU PPDPP dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan rumah dan secara bulanan melaporkan kepada BLU PPDPP. (eds/dna)











































