Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegar, menyebut penyelamatan uang atau aset negara tersebut berasal dari penyerahan aset atau penyetoran kas negara/daerah sebesar Rp 72,61 triliun, koreksi belanja subsidi sebesar Rp 44,54 triliun, dan koreksi cost recovery sebesar Rp 28,13 triliun.
"Terkait penegakan hukum, BPK juga membantu aparat penegak hukum baik Kepolisian RI, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum," kata Moermahadi dalam rapat paripurna dengan DPR di Jakarta, Selasa (3/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pada periode 2013-30 Juni 2017 BPK telah melakukan perhitungan kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi yang sedang diproses hukum berdasarkan permintaan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sebanyak 12 kasus senilai 10,37 triliun dan US$ 2,71 miliar atau senilai 46,56 triliun.
"Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK memberikan 14 pendapat berupa penilaian dan kesimpulan mengenai kebijakan dan peraturan," katanya.
"BPK juga memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang menyangkut kerugian negara dan daerah pada periode 2013-2017 sebanyak 276 keterangan," tutupnya. (dna/dna)