Apa alasannya?
Kepala Humas Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Joyce Hutajulu, menjelaskan kenaikan harga tiket ini dilakukan melihat biaya operasional yang juga terus naik setiap tahunnya. Mulai dari biaya bahan bakar, hingga biaya perawatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain merujuk pada naiknya biaya operasional, Joyce juga mengatakan kenaikan harga tiket juga melihat kondisi inflasi terus yang terjadi.
"Termasuk inflasi. Jadi inflasi juga memang menjadi pertimbangan. Selain itu, memang pelayanannya yang naik, mulai dari banyak lintasan-lintas baru dan perjalanan baru yang diterapkan. Jadi banyak faktornya," kata Joyce.
Lebih lanjut Joyce menambahkan, Permenhub No. 42 tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) ini seharusnya mulai berlaku tahun 2017 ini. Namun pemerintah baru mulai menerapkannya tahun 2018 mendatang.
"Prinsipnya adalah Permenhub ini harusnya mulai berlaku tahun ini, tapi kembali lagi karena beberapa pertimbangan jadi baru dilakukan tahun depan," jelasnya.
Diketahui, pemerintah akhirnya baru akan diterapkan pada KA-KA PSO keberangkatan 1 Januari 2018 mendatang dengan pemesanan yang mulai dapat dilakukan pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 (H-60) di seluruh channel resmi penjualan tiket KA.
Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi. Total terdapat 20 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif. (dna/dna)











































