Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah yang akan mengatur mengenai peralihan kebijakan penerapan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kita sekarang akan menyiapkan peraturan pemerintah yang akan mengatur penambangan yang benar-benar beralih dari KK menjadi IUPK. Itu akan membutuhkan kewajiban fiskal dan non fiskal yang perlu diatur berdasarkan undang-undang yang baru, yaitu undang-undang pertambangan," tuturnya di Gedung Energy Building, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami mengerjakannya karena menurut undang-undang saat ini bahwa semua pajak akan sesuai dengan perkiraan sementara. Banyak di antara sepuluh kontrak tidak hanya Freeport tetapi juga penambang lainnya sesuai dengan (kontrak) yang dibuat dua dekade yang lalu yang jauh lebih tinggi dari PPh saat ini 25%," imbuhnya.
Menkeu memberi sinyal bahwa PPh badan usaha pertambangan akan disetarakan dengan PPh final yang ada yakni 25%. Adapun dalam rezim KK, Freeport dikenakan PPh badan sebesar 35%.
Pihaknya juga akan mengkaji perpajakan lain seperti royalti, pajak pertanahan dan properti, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pembagian pemerintah daerah.
"Kita masih mempersiapkan agar kita bisa menggunakan peraturan pemerintah ini untuk mengatur apa kewajiban pajak dan non pajak semua di IUPK," tukasnya. (mkj/mkj)











































