Siap-siap! Pelaku e-Commerce Bakal Dikejar Pajak

Siap-siap! Pelaku e-Commerce Bakal Dikejar Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 03 Okt 2017 19:42 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi telah mengantongi aturan pajak yang akan diterapkan pada pelaku e-commerce.

Hal tersebut diungkapkannya usai mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Ken mengungkapkan aturan pajak yang berlaku untuk pelaku digital ekonomi ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "Ini (PMK) belum di tandatangani, sudah disiapkan," kata Ken.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PMK terkait dengan e-commerce, kata Ken, juga menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak mengejar 40% kurangnya penerimaan pajak di 2017.

"Strateginya kita ada PMK baru dalam e-commerce, ya ada, tapi pajaknya ini enggak 10% seperti PPN ini enggak," tambah dia.

Salah satu yang akan tertera dalam aturan tersebut adalah skema pengenaan pajak. Di mana, kata Ken, pajak akan ditagih pada market place alias toko online.

"Yang dikenakannya ini nanti perusahaan yang ini, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemotong, sebagai Tokopedia, Lazada, ini yang motong mereka, terus kalau lari ke luar negeri ya tidak mungkin, dia mau lari ke luar negeri nanti di sana juga dikenai juga, kan sudah ada AEoI," tukas dia. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads