Hal tersebut diungkapkannya usai mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Ken mengungkapkan aturan pajak yang berlaku untuk pelaku digital ekonomi ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "Ini (PMK) belum di tandatangani, sudah disiapkan," kata Ken.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Strateginya kita ada PMK baru dalam e-commerce, ya ada, tapi pajaknya ini enggak 10% seperti PPN ini enggak," tambah dia.
Salah satu yang akan tertera dalam aturan tersebut adalah skema pengenaan pajak. Di mana, kata Ken, pajak akan ditagih pada market place alias toko online.
"Yang dikenakannya ini nanti perusahaan yang ini, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemotong, sebagai Tokopedia, Lazada, ini yang motong mereka, terus kalau lari ke luar negeri ya tidak mungkin, dia mau lari ke luar negeri nanti di sana juga dikenai juga, kan sudah ada AEoI," tukas dia. (mkj/mkj)