Pengusaha Ngeluh Proyek Infrastruktur Dikuasai BUMN, Ini Kata PUPR

Pengusaha Ngeluh Proyek Infrastruktur Dikuasai BUMN, Ini Kata PUPR

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 04 Okt 2017 13:03 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan keluhannya kepada Presiden Joko Widoo (Jokowi) terkait dominasi BUMN dalam menggarap pembangunan infrastruktur di Indonesia. Sehingga peran swasta dalam pembangunan infrastruktur hampir tak kebagian.

Buktinya, BUMN dilarang menggarap proyek infrastruktur pemerintah senilai Rp 50 miliar ke bawah. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 31/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.

"Pekerjaan PU ada di seluruh Indonesia. Kita sebagai pembina konstruksi dukung swasta untuk juga berpartisipasi dalam industri konstruksi," ujar Kepala Balitbang Kementerian PUPR Danis Sumadilaga, dalam acara Digital Construction Day di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Selain itu, pembangunan infrastruktur juga melibatkan peran swasta dalam mitra kerja. Pasalnya, dalam pembangunan infrastruktur tidak hanya fokus pada satu elemen saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua ada pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan BUMN atau banyak investasi dari BUMN yang dilakukan bersama partner yang lain," tutur Danis.


Peran swasta, lanjut Danis, dalam proyek infrastruktur untuk membangun fasilitas pendukung. Ia juga membantah jika BUMN menjadi prioritas dalam pembangunan infrastruktur

"Menurut pendapat saya gap ini tidak ada," kata Danis. (ara/hns)

Hide Ads