Buktinya, BUMN dilarang menggarap proyek infrastruktur pemerintah senilai Rp 50 miliar ke bawah. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 31/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
"Pekerjaan PU ada di seluruh Indonesia. Kita sebagai pembina konstruksi dukung swasta untuk juga berpartisipasi dalam industri konstruksi," ujar Kepala Balitbang Kementerian PUPR Danis Sumadilaga, dalam acara Digital Construction Day di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Selain itu, pembangunan infrastruktur juga melibatkan peran swasta dalam mitra kerja. Pasalnya, dalam pembangunan infrastruktur tidak hanya fokus pada satu elemen saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran swasta, lanjut Danis, dalam proyek infrastruktur untuk membangun fasilitas pendukung. Ia juga membantah jika BUMN menjadi prioritas dalam pembangunan infrastruktur
"Menurut pendapat saya gap ini tidak ada," kata Danis. (ara/hns)