Usulan pembuatan UU baru sektor perpajakan ini juga dikarenakan beleid yang sudah ada perlu menyesuaikan perkembangan jaman, mulai dari teknologi informatika, hingga perekonomian nasional yang terus tumbuh.
Saat ini, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang para pengusaha untuk melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU), untuk mendapatkan masukan-masukan sebelum RUU ini disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengusaha yang diundang rapat oleh Komisi XI DPR ini adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Inkopdit.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI ini juga menyebutkan, penyusunan UU KUP yang baru ini juga sebagai penyesuaian perkembangan perekonomian yang terus berkembang, yang tentunya membutuhkan pengelolaan basis data yang baik.
"Diharapkan UU baru menciptakan otoritas pajak yang lebih baik dan akuntabel, dengan ditetapkan RUU KUP untuk meningkatkan penerimaan," tukas dia. (mkj/mkj)