"Pakai tender pengusahaan dulu tahun 2012. Pemerintah menanyakan ke swasta, yang menang adalah siapa yang bisa menawarkan tarif terendah," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Dia bilang, peserta lelang saat itu cukup banyak namun seiring berjalannya waktu dan proses malah berguguran lantaran kesanggupan keuangannya yang tak cukup kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, lelang investasi sempat diulang karena minim peminat. Pada lelang awal, hanya dua peserta yang mengembalikan dokumen lelang. Padahal, kala itu ada 30 perusahaan yang mengambil dokumen lelang.
Hingga akhirnya, kepastian pengusahaan jalan tol dilakukan usai ditandatanganinya kontrak perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) pada Juli 2014. Penandatanganan ini dilakukan antara Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) saat itu, Ahmad Ghani Ghazali, Dirut PT Jakarta Tollroad Development (JTD) Frans S. Sunito serta Sekda DKI Saefullah dan disaksikan Menteri PU Djoko Kirmanto dan Wakil Gubernur DKI saat itu, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Pembangunan jalan tol ini sepenuhnya didanai oleh swasta, dengan biaya pengadaan tanah ditanggung oleh pemerintah. PT Jakarta Tollroad Development selaku pemegang konsesi selama 45 tahun menggunakan dana pembangunan yang berasal dari 30% modal sendiri dan 70% nya pinjaman perbankan.
Adapun PT JTD merupakan konsorsium yang terdiri dari 12 perusahaan. Di antaranya PT Pembangunan Jaya Toll (0,1%), PT Pembangunan Jaya (9%), PT Jakarta Propertindo (7%), PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (15,9%), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (20%), PT Jaya Real Propertindo Tbk (22,5%), PT Jaya Land (3,5%), PT Pembangunan Perumahan Tbk (3%), PT Wijaya Karya Tbk (5%), PT Hutama Karya (3%), PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (8%), PT Adhi Karya (3%). (eds/dna)