Dalam tahun berjalan, DJPT telah menemukan beberapa kapal perikanan yang terindikasi melakukan pembangunan tanpa permohonan izin alokasi usaha penangkapan ikan. Selain itu juga ditemukan indikasi kapal-kapal eks-asing yang mengajukan permohonan pembaharuan buku kapal perikanan. Jenis permohonan antara lain perubahan fisik kapal, penggantian rusak dan permohonan baru.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja mengatakan sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pihaknya akan meningkatkan pengendalian perizinan kapala-kapal berukuran besar. Hal itu juga dilakukan dalam rangka mengantisipasi beroperasinya kapal perikanan yang diindikasikan modifikasi dari kapal eks asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan kapal perikanan harus mendapatkan izin dari KKP dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Selanjutnya, kapal perikanan yang telah terbangun dengan terbitnya bukti kepemilikan kapal (gross akte) dan Surat lzin Usaha Penangkapan lkan (SIUP) wajib terdaftar dalam buku induk kapal perikanan baik di pusat maupun daerah sesuai kewenangannya.
"Tujuannya agar kapal tersebut tidak dikategorikan sebagai kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara Illegal, Unreported, Unregulated Fishing atau melakukan tindak pidana di bidang perikanan. Kalau melanggar akan kena pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta yang diatur dalam Undang-UndangNomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," terang Sjarief.
Berdasarkan data statistik perikanan tangkap, jumlah kapal perikanan yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada tahun 2015 sebanyak 568.329 unit. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2014 yang berjumiah 625.633 unit.
Penurunan tersebut antara lain karena aksi KKP dalam memberantas Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF), termasuk penanganan terhadap kapal perikanan eks-asing.
"Untuk mengisi WPPNRI dengan armada nasional, KKP terus menggenjot bantuan kapal bagi neiayan melaiui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), di samping menciptakan iklim yang baik untuk dunia usaha, tentu yang tidak melakukan IUUF," tutur Sjarief. (ara/hns)











































