KKP menemukan banyak lokasi yang membangun kapal yang belum dilengkapi dengan izin penangkapan ikan. Artinya, banyak 'pabrik' kapal yang membuat kapal secara ilegal. Paling banyak terjadi di bagian utara Jawa alias Pantura, selain itu di daerah Belawan hingga Merauke pun juga ditemukan pelanggaran tersebut.
"Di utara Jawa, Belawan, tiimur di Merauke dan sebagainya," kata Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam lima bulan terakhir ini," tutur Sjarief.
Selanjutnya, kapal perikanan yang tengah terbangun dibuktikan dengan terbitnya surat kepemilikan kapal (gross akte) dan surat izin usaha penangkapan ikan (SIUP) yang wajib terdaftar di pusat dan daerah.
Sjarief menjelaskan, pelanggaran yang terjadi adalah mereka membangun kapal terlebih dahulu sebelum mengurus segala surat perizinan. Pembangunan kapal pun dilakukan di pinggir pantai langsung, bukan di galangan kapal pada umumnya.
"Sekarang yang terjadi mereka bangun kapal duluan cari SIUP cari SIKPI. Dari data ini kelihatan sudah ada nabrak-nabrak aturan luar biasa, jadi kita enggak bisa kendalikan berapa jumlah kapal di Indonesia," tutur Sjarief. (ara/dna)











































