Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kemenhub, Zulma Efendi, menegaskan tarif kereta api ekonomi bersubsidi untuk jarak sedang dan jauh tak ada perubahan hingga Januari nanti, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2016. Sementara tarif baru diatur dalam PM 42 tahun 2017.
Menurut Zulma, belum berlakunya tarif baru berdasarkan PM 42 tahun 2017 karena aturan untuk acuan harga tiket KA ekonomi itu masih dalam kajian. Kajian tersebut mencakup besaran subsidi PSO (public service obligation) pada beberapa rute KA ekonomi sesuai dengan tingkat keterisiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, beredar informasi yang menyatakan per 1 Januari 2018 tarif KA ekonomi jarak jauh dan sedang mengalami penyesuaian berdasarkan PM 42 tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Dia menegaskan, aturan PM 42 tahun 2017 yang mengatur penyesuaian tarif sejak Juli lalu belum diberlakukan, sehingga sejauh ini tak ada kenaikan harga tiket. Selisih dari potensi pendapatan yang hilang pun ditanggung oleh PT KAI.
"Memang kasus ini dulu pada Juli pernah terjadi juga. Sehingga ada semacam kajian dari KAI mengalami kekurangan sekitar Rp 30 miliar (Juli-Desember). Ini mekanismenya bagaimana, ini apakah itu kekurangan atau yang lainnya," jelas Zulma.
Diungkapkannya, dengan pergantian atas selisih tarif tersebut, tak berarti membuat PT KAI merugi. Lantaran pendapatan BUMN tersebut tak hanya bersumber dari angkutan penumpang saja.
"Harapan KAI dapat mengelola berbagai sumber pendapatan yang tentunya kita harap tidak membebani masyarakat dan tidak membebani APBN. Kita harapkan itu, apa KAI bisa menggali sumber sponsorship, atau subsidi silang. Harapan kita seperti itu," ucap Zulma.
Soal apakah tarif kereta api ekonomi jarak jauh dan menengah setelah Januari 2017 nanti, hal tersebut masih jadi pertimbangan. Namun, jika memang diputuskan tak ada kenaikan harta tiket, maka dimungkinkan pihaknya mencabut PM 42 tahun 2017, sehingga tarif yang berlaku tetap tarif lama sesuai PM 35 tahun 2016.
"Kita sedang evaluasi dan kita kaji," tandas Zulma. (idr/mkj)











































