Pengamat Pajak dari DDTC Darussalam menyoroti penamaan undang-undang yang akan disahkan ini. Sebab, beleid yang ada saat ini mengindikasikan menyangkut bukan hanya pajak, melainkan juga bea dan cukai.
"Nah sebelum masuk, ada pertanyaan awal yang sampai sekarang tergelitik, mengenai penamaan terkait dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pertanyaan saya perpajakan atau pajak?," kata Darussalam di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena judul meng-cover, karena kalau dikaitkan nota keuangan, kalau diikuti kalimat perpajakan, UU termasuk bea cukai juga," ungkapnya.
Oleh karenanya, Darussalam meminta kepada seluruh anggota Komisi XI DPR untuk mempertimbangkan nama yang tepat terkait Rancangan Undang-Undang yang baru sektor pajak.
"Sekarang pertanyaannya UU ini akan diberi nama apa, karena ini menyangkut ruang lingkup UU, untuk siapa dan untuk objek apa, kalau ini masih rancu, praktik di lapangan bermasalah," tukas dia. (mkj/mkj)