Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Pengenaan pajak terhadap pembelian emas batangan ini berlaku kepada seluruh badan usaha penjualnya termasuk PT Aneka Tambang (Antam/Persero).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan pajak terhadap transaksi pembelian emas batangan ini juga diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Tarif yang dikenakan pun beragam dan ditentukan oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Jika memiliki NPWP maka tarif pajak PPh Pasal 22 hanya sebesar 0,45%, sedangkan yang tidak punya dikenakan 0,9%.
"Pengenaan PPh Pasal 22 dengan tarif yang lebih tinggi bagi pembeli yang tidak punya NPWP dimaksudkan untuk mendorong orang ber-NPWP," terangnya
Lanjut Hestu, mengingat Antam menyatakan bahwa telah melaksanakan pengenaan pajak PPh Pasal 22 sejak lama, maka para wajib pajak (WP) bisa mengkreditkannya dalam SPT.
"Selama ini pembeli emas batangan mendapatkan bukti potong PPh 22 dari Antam untuk keperluan pengkreditkan dalam SPT Tahunan pembeli," tukas dia. (mkj/mkj)











































