Salah satunya diungkapkan, Pengamat Pajak dari DDTC, Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang bersama Komisi XI DPR memberikan masukan dan pandangannya terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Darussalam juga menekankan tentang kedudukan komite pengawas perpajakan yang harus jelas dalam RUU KUP ini. Menurutnya, kedudukan komite pengawas harus sejajar dengan lembaga pajak karena komite ini merupakan representatif dari wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RUU KUP, lanjutnya, terkait dengan sistem self assessment, di mana institusi pajak harus menganut asas saling terbuka. Artinya ke depan segala sesuatu yang menyangkut dengan kebijakan subjek, objek, dan tarif pajak harus melibatkan partisipasi masyarakat dan bersifat jangka panjang.
"Jadi WP tidak dikejutkan kebijakan yang sifatnya jangka pendek atau semata-mata kejar target yang sering tidak tercapai yang biasanya dilakukan 3-4 bulan terakhir, WP butuh kepastian," ungkap dia.
Terkait dengan data dan informasi, Ia mengusulkan agar setiap instansi pemerintah, lembaga asosiasi dan pihak lain harus diberi kewajiban untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada lembaga pajak secara otomatis dan periodik yang ketentuannya diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah. (mkj/mkj)