Saat ini keberadaan pasal tersebut sudah dihapus. Padahal, menurut Hadi pasal itu berpengaruh terhadap penerimaan pajak agar tidak mengalami penurunan.
"Pasal 36 ayat 1 UU 28/2007 dalam RUU (KUP) dihapus. Kami mohon tetap ada," kata Hadi di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, lanjut Hadi, apabila pegawai pajak salah pun Dirjen Pajak diminta atau tidak bisa memperbaiki kesalahannya.
"Jadi pasal ini mohon dipertahankan. Ini untuk memberi kepastian hukum. Kalau tidak, nanti pegawai pajak takut, penerimaan turun," tukas dia.
Tidak hanya itu, Mantan Ketua BPK ini juga meminta perpanjangan waktu masa berlaku bukti pajak menjadi 10 tahun, guna mendukung data pajak yang dimiliki pemerintah.
"Pasal 46, pidana pajak 5 tahun jadi 7 tahun. Semua WP harus simpan buktinya selama 10 tahun. Sejak 1945 itu semuanya adalah 10 tahun. Baru di 2007 diubah jadi 5 tahun, ini terlalu cepat apalagi data kita enggak punya data nanti akan dikadaluarsakan. Jadi mohon diperpanjang dari 7 jadi 10 tahun," ungkapnya. (mkj/mkj)