Bagaimana dengan toko-toko yang di pasar ?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, bagi toko-toko yang dimiliki perorangan tidak akan berlaku pengenaan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, pengenaan pajak PPh Pasal 22 ini juga hanya berlaku pada setiap pembelian emas batang, dan tidak berlaku pada emas dalam hal ini perhiasan.
"Yang dijual adalah emas batangan, bukan emas perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin," tukas dia.
Bagaimana dengan emas perhiasan yang dijual oleh toko-toko perseorangan?
Hestu menyebutkan, penjualan emas perhiasan juga tetap kena pajak, namun bukan PPh Pasal 22, melainkan kena pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 2%, sesuai dengan PMK Nomor 30/PMK.03/2014.
"Emas batangan tidak kena PPN. penjualan emas perhiasan oleh toko emas perhiasan terutang PPN sebesar 2% dari harga jual," tukas dia.
Diketahui, pengenaan pajak PPh Pasal 22 ini diatur diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Tarif yang dikenakan pun beragam dan ditentukan oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Jika memiliki NPWP maka tarif pajak PPh Pasal 22 hanya sebesar 0,45%, sedangkan yang tidak punya dikenakan 0,9%.
Belum lama ini, PT Antam (Persero) mengumumkan bahwa setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang Antam Logam Mulia akan dikenakan pajak PPh Pasal 22 sejak 2 Oktober 2017.
Pengumuman tersebut telah terpampang di cabang Antam Logam Mulia. Adapun penerbitan bukti potong PPh Pasal 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi. (dna/dna)











































