Hal itu diungkapkan pada saat menjadi pembicara di acara Ideafest 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Menurut Sri Mulyani, kewajiban membayar pajak sudah diatur dalam UU. Di mana, bagi masyarakat yang baru memiliki ide, diimbau untuk tidak perlu mengkhawatirkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika suatu usaha yang dirintis juga telah memberikan hasil, tidak melulu harus membayar pajak dengan jumlah yang besar. Sebab, pengenaan pajak bagi pelaku usaha kecil telah diatur.
"Kalau pendapatan anda omzetnya di bawah PTKP, di bawah Rp 4,8 miliar, you don't really need pay tax, kalaupun bayar pajak adalah bayar pajak usaha kecil yang hanya 1%, jadi tidak usah khawatir," tegas Sri Mulyani.
Meski demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini merasa heran, lantaran keberadaan dirinya di atas panggung justru menuai banyak respect dari para penonton. Namun, jika disinggung terkait pajak semuanya merasa khawatir.
"Saya juga heran kenapa undang saya. Sudah ngundang saya pas di sebut nama saya Anda tepuk tangan lagi, saya bingung maunya apa sebetulnya. Anda senang sama saya karena senang bayar pajak atau sebetulnya ada yang lain, I'm not idea," ungkap Sri Mulyani.
(mkj/mkj)











































