Dirjen Pajak: Tak Usah Khawatir Rekening Diintip Kalau Sudah Lapor SPT

Dirjen Pajak: Tak Usah Khawatir Rekening Diintip Kalau Sudah Lapor SPT

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2017 18:24 WIB
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta - Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017. Dengan begitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini bisa mengintip rekening wajib pajak (WP).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Eddy Kuntadi mengatakan aturan tersebut pun menimbulkan pro dan kontra di masyakarat khususnya para pengusaha. Mereka khawatir akan ada penyalahgunaan atas informasi yang diintip.

"Memang yang pro bilang akan mendorong wajib pajak belaku jujur dan mendorong rasio perpajakan. Tapi yang kontra khawatir ada yang memanfaatkan informasi itu jadi negatif. Makanya kita buat acara ini," tuturnya dalam acara Dialog Perppu Nomor 1 Tahun 2017 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (5/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pun menjawab dengan berupaya meredam kekhawatiran tersebut. Dia menegaskan bahwa rekening yang bisa diintip hanya di periode akhir tahun.

"Yang diminta perbankan itu saldo setiap akhir tahun. Nah jadi enggak usah khawatir kalau sudah masuk SPT," kata Ken.

Dia mengatakan bahwa sebenarnya kebijakan intip rekening sudah direncanakan pernah sejak lama. Bahkan sejak 2001

"Jadi bapak ibu enggak perlu khawatir UU ini. Karena pada intinya ini dilakukan sejak lama bukan baru-baru ini. Sejak 16 Juni 2001 sudah ada kesepakatan pemerintah dan DPR. Pada saat itu roadmap lakukan tax amnesty, kemudian perubahan kerahasiaan bank dan lainnya," tukasnya. (mkj/mkj)

Hide Ads