Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Eddy Kuntadi mengatakan aturan tersebut pun menimbulkan pro dan kontra di masyakarat khususnya para pengusaha. Mereka khawatir akan ada penyalahgunaan atas informasi yang diintip.
"Memang yang pro bilang akan mendorong wajib pajak belaku jujur dan mendorong rasio perpajakan. Tapi yang kontra khawatir ada yang memanfaatkan informasi itu jadi negatif. Makanya kita buat acara ini," tuturnya dalam acara Dialog Perppu Nomor 1 Tahun 2017 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (5/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diminta perbankan itu saldo setiap akhir tahun. Nah jadi enggak usah khawatir kalau sudah masuk SPT," kata Ken.
Dia mengatakan bahwa sebenarnya kebijakan intip rekening sudah direncanakan pernah sejak lama. Bahkan sejak 2001
"Jadi bapak ibu enggak perlu khawatir UU ini. Karena pada intinya ini dilakukan sejak lama bukan baru-baru ini. Sejak 16 Juni 2001 sudah ada kesepakatan pemerintah dan DPR. Pada saat itu roadmap lakukan tax amnesty, kemudian perubahan kerahasiaan bank dan lainnya," tukasnya. (mkj/mkj)