Peserta yang tak memenuhi passing grade bakal punya kesempatan untuk lanjut pada tahap tes selanjutnya.
Apa alasannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hasil dari tes SKD dari Kemenkumham ternyata hasilnya Jauh di bawah harapan. Jadi katakanlah untuk SMA dan D3 saja yang lulus dari seluruh peserta hanya belum mencapai 8% dan 8% ini kan jumlah yang sangat kecil sedangkan formasi yang dibutuhkan banyak," jelasnya di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat, (6/10/2017).
Dia menjelaskan, bila hanya mengambil dari jumlah yang lolos passing grade tersebut, maka akan sedikit sekali yang lolos. Sedangkan peserta masih harus mengikuti tahapan tes lainnya.
"Karena kalau hanya mengandalkan 7,16%, 7,16% saja yang diambil maka akan sedikit nanti, sedangkan formasi di banyak Lapas di Indonesia dan kantor untuk daerah perbatasan sangat banyak dibutuhkan," katanya.
Padahal, menurut Bima, jumlah formasi yang dibutuhkan untuk penjaga lapas dan pos perbatasan sangat tinggi dan mendesak. Oleh sebab itu, Kemenkumham meminta panitia seleksi dalam hal ini BKN untuk menyesuaikan hasil peserta.
"Kemudian disepakati bahwa pertama yang lulus SKD tetap masuk. Kekurangannya diambil dari peringkat tertinggi yang tidak lulus SKD jadi peringkatnya di ranking sampai jumlahnya mencapai 3 kali formasi. Jumlah tiga kali formasi itulah yang kemudan diikutkan untuk tes berikutnya seleksi kompetensi bidang (SKB)," jelasnya. (dna/dna)