Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, bahwa ternyata masih ada sekitar 60% dari harta peserta tax amnesty yang belum dilaporkan.
"Ini bener faktanya, ada datanya. Ternyata waktu ikut tax amnesty, harta atas nama istri belum masuk. Karena harta atas nama istri lebih banyak. Jadi yang ikut tax amnesty baru 60%," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (5/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bulan ini masih ada kesempatan betulkan SPT 2016, dari pada dilakukan pemeriksaan. Itu kan kalau sesuai UU sanksinya 200%. Itu kata UU lho. Fokus kita tiga bulan ini memeriksa yang ikut tax amnesty," tukasnya.
Sekadar informasi berdasarkan SPH atau Surat Pernyataan Harta dalam statistik tax amnesty yang berakhir pada 31 Maret 2017 total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.855 triliun. (mkj/mkj)











































