Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, batasan PTKP di Indonesia terbilang tinggi di antara deretan negara tetangga. Indonesia hanya lebih rendah dari PTKP Vietnam sebesar Rp 63,5 juta per tahun.
"PTKP kita terbesar setelah Vietnam. Artinya tax based kita banyak tidak dikenakan pajak. Karena memang pajak pro rakyat. Malaysia Rp 28 juta per tahun, Thailand Rp 23,5 juta, Filipina Rp 13 juta," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (5/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kehilangan Rp 50-60 triliun di 2017. Bukan karena apa, karena pajak kasih diskon ke rakyatnya. Bayangkan saja di bawah Rp 4,5 juta tidak kena pajak," tandasnya.
Sebelumnya pemerintah melakukan kajian atas batas gaji bebas pajak atau PTKP. Kajian tersebut untuk melihat untung ruginya penerapan batas PTKP saat ini Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Batasan PTKP sendiri sudah dinaikan pada 2015 dari Rp 2,02 juta per bulan atau Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun. Lalu di 2016 kembali dinaikan seperti level batasan saat ini dengan alasan untuk mendorong daya beli masyarakat. (mkj/mkj)