Pertamina Tidak Masalah Beli Minyak Mentah Harga Internasional

Pertamina Tidak Masalah Beli Minyak Mentah Harga Internasional

- detikFinance
Senin, 23 Mei 2005 19:21 WIB
Jakarta - Pertamina tidak mempermasalahkan pembelian minyak mentah dari kontrak production sharing (KPS) dengan harga di pasar internasional, walau sebenarnya dapat dilakukan pembelian berdasarkan harga minyak mentah Indonesia (ICP).Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Faisal Yusra di sela-sela Munas FSPPB di Kantor Pusat Pertamina, Jalan Perwira, Jakarta, Senin (23/5/2004)."Daripada beli di luar negeri, lebih baik beli di KPS, karena bisa menghemat biaya transportasi US$ 3 per barel. Masalahnya tinggal goodwill pemerintah," ujarnya.Menurut Faisal, Departemen Keuangan seharusnya memfasilitasi dengan mengeluarkan aturan jelas mengenai pembelian minyak mentah dari KPS oleh Pertamina, sehingga Pertamina bisa membeli dengan harga ICP.Dia menambahkan, walau KPS sudah punya kontrak dengan pembeli, tapi jatuh tempo kontrak tidak seragam."Itu yang bisa dimanfaatkan. Jadi misalnya kontrak KPS dengan pembeli yang selesai pada bulan Juni, pemerintah dapat membeli dari KPS tersebut," kata Faisal.Munas FSPPBMengenai hasil Munas, FSPPB menolak dibentuknya daerah operasi hulu Pertamina menjadi anak perusahaan dengan badan hukum tersendiri dalam bentuk PT, yang merupakan bagian dari rencana implementasi kontrak kerjasama dengan BP Migas.Menurut Faisal, hal itu merupakan proses unbundling PT Pertamina yang berpotensi menjual secara strategic sale atau transfer ownership sebagai bagian dari rencana penguasaan sektor migas oleh pihak asing."Kami menolak upaya privatisasi dengan menjual aset negara secara IPO maupun strategic sale karena sudah menyimpang dengan UUD 1945 khususnya pasal 33 dan UU 19/2003 tentang BUMN," tandasnya.FSPPB juga mendesak pemerintah untuk melakukan perubahan fee pengolahan dan distribusi BBM Pertamina menjadi US$ 0,95 per barel.Selain itu FSPPB mendesak pemerintah mencabut seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengenaan pajak, seperti pajak pengolahan migas Pemerintah Kabupaten Indramayu terhadap aktivitas Public Service Obligation. (ddn/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads