Instruksi ini dikeluarkan dan sekaligus berlaku pada 5 Oktober 2017, dengan nomor surat INS-05/PJ/2017. Seperti yang dikutip detikFinance dari salinan instruksi, Senin (9/10/2017).
Langkah tersebut seiring dengan pengamanan penerimaan pajak periode 2017. Di mana dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan ke depan, harus mengejar sisa penerimaan sekitar Rp 500 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Ketiga, melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. (mkj/ang)










































