Kejar Sisa Setoran Rp 500 Triliun, Ini Instruksi Dirjen Pajak

Kejar Sisa Setoran Rp 500 Triliun, Ini Instruksi Dirjen Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 09 Okt 2017 10:02 WIB
Kejar Sisa Setoran Rp 500 Triliun, Ini Instruksi Dirjen Pajak
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan instruksi kepada Kepala Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, yaitu mengaktifkan layanan komunikasi selama 24 jam, termasuk video call.

Instruksi ini dikeluarkan dan sekaligus berlaku pada 5 Oktober 2017, dengan nomor surat INS-05/PJ/2017. Seperti yang dikutip detikFinance dari salinan instruksi, Senin (9/10/2017).

Langkah tersebut seiring dengan pengamanan penerimaan pajak periode 2017. Di mana dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan ke depan, harus mengejar sisa penerimaan sekitar Rp 500 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga hal yang menjadi poin instruksi. Pertama, mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) seperti Facetime dan WhatsApp video.

Kedua, dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Ketiga, melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. (mkj/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads