7 Bulan, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 281 M

7 Bulan, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 281 M

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 09 Okt 2017 11:21 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Direktorat Bea dan Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan 1.876.087 ekor benih lobster terhitung sejak Maret hingga Oktober tahun ini. Penggagalan upaya penyelundupan ini memiliki potensi kerugian Rp 281,41 miliar.

"Total Maret sampai Oktober, digagalkan upaya penyelundupan benih Lobster sebanyak 1,87 juta ekor," kata Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM, Riza Priyatna, dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Berbagai modus operandi dilakukan dalam menyelundupkan benih lobster ini. Beberapa di antaranya ada yang dimasukkan dalam plastik yang ditempatkan di dalam koper dan botol-botol plastik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7 Bulan, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 281 MFoto: Eduardo Simorangkir


Tempat kejadian perkara pun beragam, dan umumnya ditemukan di Bandara, namun juga ditemukan di pelabuhan, kompleks ruko, hingga perumahan.

"Tiap bulan modus operandi berubah. Tidak semua melalui jalur entry point seperti bandara dan pelabuhan. Salah satunya adalah, kalau mereka tidak berteman dengan petugas atau mengelabui petugas. Kenapa sampai ke gudang-gudang? Ini salah satu cara mereka bisa mengelabui petugas," ungkap Kasubdit IV Tipidtir, Pipit Rismanto, dalam kesempatan yang sama.

Berdasarkan hasil penggagalan dan penindakan upaya penyelundupan benih lobster tersebut, telah ditetapkan 45 orang sebagai tersangka/pelaku, yang sebagian besar sudah inkrah/vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Lombok Tengah, Denpasar, Pangkal Pinang, Lampung, Sleman, Kendari, Banten, Bekasi dan Bogor.

7 Bulan, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 281 MFoto: Eduardo Simorangkir


Sedang untuk kasus yang digagalkan di Pelabuhan Penyeberangan Bekauheni Lampung dalam proses penyidikan oleh penyidik Direktorat TIpidter Bareskrim Polri dan PPNS BKIPM.

Berikut beberapa tempat kejadian perkara (TKP) dilakukannya penggagalan penyelundupan benih lobster:
  1. Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang Banten
  2. Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar
  3. Bandara Internasional Lombok, Mataram
  4. Bandara Internasional Adi Sucipto Yogyakarta
  5. Bandara Raden Inten Lampung
  6. Bandara Haluoleo Kendari
  7. Bandara Hang Nadim Batam
  8. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang, Banten
  9. Pelabuhan Bakauheni, Lampung
  10. Pelabuhan Merak, Banten
  11. Komplek Ruko Istana Mekar Bandung
  12. Dusun Selao, Kab. Lombok Tengah, NTB
  13. Perumahan Galaxy Jl. Pulo Sirih Selatan, Kel. Jati Mulya Bekasi
  14. Kawasan Pergudangan Bandara Soekarno Hatta
  15. Perumahan Citra Indah City, Jonggol, Kab. Bogor, selama periode 2 Maret s/d 5 Oktober 2017.
(eds/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads