Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan permasalahan taksi online sudah dimulai sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, hingga saat ini.
Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada Kemenhub agar dapat mengatur masalah taksi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya ini dibicarakan baik-baik akan ada pertentangan atau tidak dengan UU, peraturan yang ada. Kita tidak boleh dong karena ada orang investasi dari luar kemudian kacaukan semua, enggak boleh. Jadi harus mengacu pada peraturan yang ada juga," sambungnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan pihaknya membawa sejumlah poin penting dari draft revisi itu kepada Luhut.
Dirinya mengatakan, bahwa Luhut setuju dengan aturan tersebut agar semua pihak dapat terus berjalan beriringan. Kendati begitu, kata Budi Karya, Luhut masih meminta agar pembahasan aturan baru terus dilanjutkan.
"Ya highlight-nya saja (kasih ke Luhut), saya enggak katakan karena nanti masih akan dibahas lagi," kata Budi Karya.
Lebih lanjut Budi Karya mengatakan, bahwa penyusunan draft revisi tersebut belum selesai dan masih harus disempurnakan.
"Nanti saja. Karena ini kan belum final. Jadi belum bisa final. Jadi Pak Menko (Luhut) minta 1 putaran lagi. Jadi nanti tanggal 17 Oktober kita bahas lagi," jelasnya.
Walau demikian, Budi Karya mengaku salah pihak operator taksi online telah setuju dengan draft revisi tersebut, antara lain soal pembatasan tarif batas atas dan batas bawah yang kembali dilakukan.
"Online setuju ada pembatasan. Memang ada satu bahasan tadi oleh beberapa pihak, harus dijelaskan lagi siapa perusahaannya aplikator atau transportasi itu akan dibahas. Belum diputuskan, tapi akan," jelasnya. (ang/ang)











































