Namun demikian, kesulitan terbesar reaktivasi adalah padatnya permukiman warga di atas jalur rel KA eks Belanda. Selain rumah, banyak lahan negara itu menjadi tempat usaha dan fasilitas umum. Di beberapa daerah, rel dan bantalannya bahkan saat ini sudah hilang tak berbekas.
Bagaimana Kemenhub menyelesaikan masalah lahan tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yah harus dilakukan secara legal bagaimana. Kan enggak mungkin tiba-tiba usir, karena ada yang sudah jadi rumah, sudah jadi jalan, dilakukan upaya yang ada dengan good governance yang ada," tutur Umiyatun kepada detikFinance, pekan lalu.
Dia mengungkapkan, penggantian ganti untung kepada warga yang sudah terlanjur memanfaatkan lahan negara itu bisa saja dilakukan. Lantaran anggaran yang terbatas dan hitungan manfaat ekonomi, pihaknya fokus pada beberapa reaktivasi rel.
"Kita harapkan apabila legal memungkinkan kita lakukan. Kan sekarang ada aturan mau ganti berapa pun itu kan ada aturannya, ada batasannya, ada standarnya," jelas Umiyatun.
Beberapa jalur rel KA warisan Belanda yang saat ini tengah dilakukan reaktivasi antara lain jalur KA Bandung-Cianjur, reaktivasi rel ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Binjai-Besitang di Sumatera Utara, Naras-Sungai Limau serta Muaro-Muaro Kalaban di Sumatera Barat. Kemudian Semarang-Ambarawa meski kemudian mandek di tengah jalan. (idr/ang)











































