"Dari bulan September 2017 hingga saat ini sudah 12 perlintasan tidak resmi yang ditutup dari 227 perlintasan yang tidak resmi yang ada di wilayah PT KAI Divre I Sumut," kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Ilud Siregar dalam keterangannya, Selasa (10/10/2017).
Ia menjelaskan, penyebab terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur kereta api disebabkan pengguna jalan yang masih ada tidak disiplin dalam melewati perlintasan antara lain dengan membuka perlintasan tidak resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang dia peroleh, pada Januari hingga September 2017, sudah ada 80 kali terjadi kecelakaan di pintu perlintasan kereta api.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar diatas jalur kereta api," terang Ilud
Sebelumnya, pemerintah melalui PT KAI juga menutup perlintasan sebidang di pulau Jawa. Kebijakan ini dilakukan untuk melancarkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dan kereta semi cepat Jakarta-Surabaya. (hns/hns)











































