Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan ketetapan kenaikan cukai rokok di 2018 akan diumumkan pada minggu ini, atau paling lambat pekan depan.
"Insya Allah sebentar lagi keluar. Kalau tidak minggu ini atau minggu depan," kata Heru ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Layer menjadi lebih sedikit. Untuk besaran cukai dan layernya belum bisa saya sampaikan, nanti saja sekalian press conference," ungkap Heru.
Dia beralasan, kenaikan tarif cukai pada rokok dilakukan untuk pengendalian, khususnya menyangkut aspek kesehatan. Meski di sisi lain, jadi sumber penerimaan negara.
"Kita juga concern ke penerimaan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak untuk kepentingan daerah. Semua ini mempengaruhi, karena tujuan cukai adalah pengendalian dan pengawasan atas peredaran maupun konsumsinya. Jadi kami menggunakan instrumen tarif, dan melakukan upaya pengawasan melalui penindakan atas rokok-rokok ilegal," tandas Heru. (idr/dna)










































