Ditjen Pajak memastikan dari 81 orang pemilik dana tersebut, 62 orang dipastikan telah mengikuti program tax amnesty dan menjadikan alasan kepada otoritas agar bisa memindahkan dananya dari yuridiksi satu ke yuridiksi lain.
Tapi bagaimana cerita awal terkuaknya perpindahan dana tersebut ?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, sebetulnya kita itu hubungan ada network-nya, jadi mereka itu bisa memberikan (informasi atau data) atas permintaan kita atau spontanius dari mereka," kata Kiagus saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Data yang diterima terkait dengan perpindahan dari Guernsey ke Singapura yang sebesar Rp 18,9 triliun melalui Bank Standard Chartered sudah didapatkan sejak awal tahun 2017.
"Kita dapat sebetulnya mulai Januari, informasi dari lembaga network kita," ungkap dia.
Sejak Januari 2017, kata Kiagus, lembaga atau jaringan PPATK yang berada di luar negeri ini bisa memberikan atas permintaan maupun memberikan informasi langsung kepada pemerintah Indonesia terkait adanya perpindahan dana.
Setelah Januari mendapatkan informasi adanya perpindahan dana Rp 18,9 triliun, PPATK kata Kiagus langsung melakukan proses lebih lanjut.
"Kemudian data itu kami proses, waktu itu kita tunggu karena banyak, kira-kira April kami sampaikan ke Ibu (Sri Mulyani) melaporkan dulu, itu kan di bawah Kemenkeu, setelah bu menteri baru ke Ditjen Pajak," jelas dia. (dna/dna)