BI: Pengangkatan Agus Martowardojo Tak Salahi Aturan

BI: Pengangkatan Agus Martowardojo Tak Salahi Aturan

- detikFinance
Rabu, 25 Mei 2005 14:00 WIB
Jakarta - Kegundahan DPR terhadap pengangkatan Agus Martowardojo sebagai Dirut Bank Mandiri ditanggapi Bank Indonesia (BI). BI menegaskan pengangkatan Agus Martowardojo sebelum selesainya fit and propert test tidak menyalahi aturan. BI menyatakan, sebelum lulus fit and propert test, yang bersangkutan belum efektif sebagai bankir. "Seseorang boleh saja diangkat oleh RUPS menjadi direksi salah satu bank. Tapi kalau belum selesai fit and propert test-nya ya belum efektif, peraturannya seperti itu," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjriah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (25/5/2005).Menurutnya, secara perusahan (PT) posisi Agus sudah sah, karena telah diangkat lewat RUPS. Namun yang bersangkutan baru efektif setelah di-fit and propert test. Dia meminta, agar masalah ini tidak dibesar-besarkan karena sebenarnya hanya persoalan waktu saja. "Disamping itu juga Agus baru secara resmi dilepas dari jabatannya sebagai Dirut Bank Permata melalui RUPS Bank Permata yang digelar besok," tegasnya.Dalam RUPS Bank Mandiri telah dinyatakan Agus efektif setelah dilakukan fit and propert test. "Jadi ini masalah efektifnya bukan masalah eligible atau tidaknya," katanya.Apakah fit and propert test bisa diselesaikan bulan depan? Siti Fadjriah menyatakan, BI akan menyelesaikan secepatnya. "Minggu depan insya Allah sudah selesai," janjinya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads