Salah satunya adalah Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sudjadi mengatakan, perlu ditegaskan seringnya ketidakhadiran Kepala Basarnas untuk melakukan rapat kerja dengan Komisi V.
"Saya kira kalau menaati peraturan, surat (undangan rapat) itu berapa hari ke K/L, ada equal, semua itu baik, tapi kita juga harus intropeksi," kata Sudjadi di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Anggota Komisi V Ridwan Bae meminta kepada pimpinan rapat agar tetap melanjutkan rapat lantaran para perwakilan dari kedua instansi tersebut berdasarkan perintah dan ada suratnya.
"Sebenarnya langkah ini dibahas sebelum melanjutkan rapatnya, bahwa ada bukan menteri, basarnas bukan kepalanya, PLH inikan menteri tidak ada, dia tidak mewakili karena menterinya keluar, PLH itukan tersurat," kata Ridwan.
Merespons para anggota, Ketua Komisi V DPR yang juga memimpin pembahasan, Fary Djemy Francis, langsung menskos rapat kerja selama lima menit untuk melakukan rapat internal.
Sebelum menskors jalannya rapat, Djemy memberikan dua opsi terkait dengan pengambilan keputusan mengenai alokasi anggaran yang diterima oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa dan PDTT, Basarnas, BMKG, dan BPWS.
"Untuk pertama kita jalan terus dengan PUPR karena hadir, sementara Perhubungan dan Basarnas kita tunda," kata Djemy.
Setelah rapat internal kurang lebih 5 menit, Djemy pun langsung mencabut skors dan memberikan keputusan bahwa raker kali ini hanya memberikan keputusan kepada instansi yang diwakili langsung oleh pucuk pimpinannya, serta menunda bagi instansi yang diwakili.
"Jadi kita lanjut dan ambil keputusan adalah PUPR, sementara Perhubungan dan basarnas kita pending," tegas Djemy.
Diketahui, usulan anggaran yang berasal dari Banggar DPR untuk Kementerian PUPR dalam pagu anggaran sebesar Rp 106,9 triliun dalam pembahasan dengan Banggar menjadi Rp 107,3 triliun. Kementerian Perhubungan awalnya Rp 48,18 triliun menjadi Rp 48,20 triliun. Kementerian Desa dan PDTT tetap Rp 5,1 triliun, BMKG tetap Rp 1,7 triliun, Basarnas dari Rp 2,03 triliun menjadi Rp 2,23 triliun, sedangkan BPWS tetap Rp 242,5 miliar. (hns/hns)










































