Beli Saham Freeport, Antam Belum Minta Izin ke Menteri ESDM

Beli Saham Freeport, Antam Belum Minta Izin ke Menteri ESDM

- detikFinance
Rabu, 25 Mei 2005 14:24 WIB
Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diminta mengajukan permintaan atau request official kepada pemerintah selaku pemegang saham, terkait rencananya untuk membeli 9,36 persen saham Freeport. Sejauh ini, Antam belum melaporkannya ke Menteri ESDM.Demikian diungkapkan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai menemui Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (25/5/2005).PT Aneka Tambang diketahui telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menyetujui rencananya membeli saham PT Freeport Indonesia yang sekarang dimiliki PT Indocopper Investama. Kepemilikan saham Freeport Indonesia saat ini adalah pemerintah Indonesia (9,36 persen), Indocopper Investama (9,36 persen), Freeport MacMoran Copper & Gold Corporation (81,28 persen). Kalangan DPR sebelumnya juga telah mendesak pemerintah untuk membeli 9,36 persen saham Indocopper di Freeport. Diyakini, pembelian itu akan menguntungkan karena nilainya yang terus meningkat di kemudian hari. "Saya dengar Antam mau divestasi, ingin melakukan pengambilan saham tapi belum laporkan ke DESDM. Silakan saja mereka menyampaikan tapi harus ada request official ke kami dari Antam untuk minatnya mengambil alih dari Indocoper," ujar Purnomo. Purnomo menegaskan, pembelian saham di Freeport itu perlu dibahas karena Antam merupakan BUMN di bawah pemerintah. Selain itu nilai pembeliannya cukup besar yakni sekitar US$ 700-900 juta untuk sekitar 9 persen saham.Ditambahkan, masalah divestasi saham di pertambangan sudah tertuang dalam kontrak yang telah diteken sebelumnya. "Aturan itu kita jabarkan di mana penawaran pertama ditawarkan kepada pemerintah RI. Penawaran masuk ke DESDM, lalu kita ajukan ke Depkeu, lalu Depkeu menjawab apakah mereka punya uang," tukas Purnomo. Namun menurut Purnomo, dalam beberapa kali kesempatan divestasi, Depkeu selalu menolak dengan alasan anggarannya diprioritaskan untuk hal lain. "Dan untuk Freeport, kita sudah tawarkan ke Depkeu, sekarang sedang menunggu jawaban dari Menkeu setuju atau tidak," tambah Purnomo.Purnomo juga mengingatkan bahwa kontrak yang ditandatangani Freeport sebelumnya merupakan kontrak sebelum adanya otonomi daerah. Namun setelah adanya desentralisasi pada masa kini, maka penawaran itu perlu juga ditawarkan ke pemerintah daerah selain ke pemerintah pusat. "Itu juga tergantung dari perusahaannya atau Freeport. Jadi nanti kalau pemerintah pusat bersedia kita tanya pemerintah daerah. Hubungannya B to B," kata Purnomo Yusgiantoro. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads