Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan, Dinas Perhubungan Jawa Barat hanya berhak melarang pengoperasian transportasi online yang tidak sesuai dengan Permenhub 26 Tahun 2017.
"PM 26 masih berlaku yang sesuai dengan PM 26 harus masih berlaku, kecuali yang tidak sesuai," kata Hindro di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Hindra mengungkapkan salah besar jika Dinas Perhubungan Bandung menghentikan sementara pengoperasian transportasi online, khususnya yang saat ini terjadi di Bandung.
"Sepanjang masih sesuai seyogyanya ikuti PM 26," tegas dia.
Dia mengaku, pemerintah pusat belum mengetahui secara pasti terkait alasan utama yang membuat Dinas Perhubungan Jawa Barat menerbitkan imbauan larangan pengoperasian sementara bagi transportasi online.
Lanjut Hindro, Ditjen Perhubungan Udara juga tidak akan menerbitkan surat edaran terkait dengan masa berlakunya Permenhub 26/2017.
"Enggak, sebenarnya PM 26 sudah jelas, edaran lagi buat apa, sudah jelas, makanya harus ikuti PM 26," tukas dia. (ang/ang)











































