PTPN V Riau Tunggak PBB dan BPHTB Rp 18,217 Miliar

PTPN V Riau Tunggak PBB dan BPHTB Rp 18,217 Miliar

- detikFinance
Rabu, 25 Mei 2005 18:22 WIB
Jakarta - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Riau menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 18,217 miliar. Bila tidak segera dilunasi, perusahaan ini terancam disita.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkanbaru, H.R Erfian mengungkapkan hal itu kepada detikcom di ruang kerjanya Jl Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Rabu (25/5/2005). Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru membawahi 4 kabupaten dan satu kota di Riau, yaitu Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan dan Pemkot Pekanbaru. Dari lima wilayah itu, salah satu perusahaan yang sulit ditagih pembayaran PBB dan BPHTB-nya adalah PTPN V. Dari data yang dihimpunnya, sejak tahun 2001 hingga 2005 tunggakan PTPN V itu sudah mencapai Rp 18,217 miliar.Kantor Pajak Pekanbaru sudah bolak balik mengirimkan surat teguran kepada perusahaan negara itu agar segera melunasi tunggakannya. Tapi tetap saja PTPN V tidak menggubrisnya. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setelah surat teguran tidak dindahkan, maka akan segera dilayangkan surat paksaan pembayaran pajak.Sangat disayangkan selaku perusahaan milik negara, PTPN V kurang menunjukan itikad baiknya dalam melunasi kewajibannya. Padahal, sejumlah perusahaan swasta lainnya sangat jarang menunggak PBB dan BPHTB. "Ini mentang-mentang perusahaan plat merah, mereka terus menerus menunggak pajak," sesal Erfian.Direksi PTPN V, Barani Purba, ketika dikonfirmasi detikcom mengatakan, pihaknya sama sekali tidak memiliki tunggakan pajak PBB dan BPHTB seperti yang dituduhkan pihak Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru. Barani Purba malah balik menuding, informasi adanya tunggakan pajak atas nama PTPN V itu hanya bohong belaka. "Kami sama sekali tidak memiliki tunggakan apa pun," tandasnya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads