Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 50.213/Hari

Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 50.213/Hari

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 16 Okt 2017 15:17 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan, sepanjang September 2017 upah nominal buruh tani nasional naik menjadi Rp 50.213,00 per hari dari Agustus 2017 yang sebesar Rp 50.079,00 per hari.

"Upah buruh tani September secara nominal naik 0,27%," kata Kepala BPS Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Kenaikan upah harian buruh tani juga diikuti dengan upah riil yang naik sebesar 0,54% dibandingkan Agustus 2017, dari Rp 37.508,00 menjadi Rp 37.711,00.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa riil naiknya tinggi, karena September 2017 ada deflasi di perkotaan sebesar 0,27%," jelas dia.

Sedangkan perkembangan upah buruh informal di perkotaan, kata Suhariyanto, untuk buruh bangunan atau tukang bukan mandor naik 0,02% menjadi Rp 84.378,00 per hari dibandingkan Agustus 2017. Upah riilnya turun 0,11% menjadi 64.867,00 per hari.

Untuk upah buruh potong rambut wanita per kepala, pada September 2017 meningkat 0,25% menjadi Rp 25.849,00 per kepala. Untuk upah riilnya juga naik 0,12% dibandingkan Agustus 2017 menjadi Rp 19.872,00 per kepala.

Tidak hanya itu, untuk upah pembantu rumah tangga per bulan pada September 2017 naik 0,84% menjadi Rp 380.968,00 dibandingkan Agustus 2017 yang sebesar Rp 377.795,00 per bulan.

"Upah riil naik 0,71% yaitu dari Rp 290.813 menjadi Rp 292.872 per bulan," tutur Suhariyanto. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads