KPPU akan Kasasi Putusan VLCC ke MA

KPPU akan Kasasi Putusan VLCC ke MA

- detikFinance
Kamis, 26 Mei 2005 11:55 WIB
Jakarta - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang membatalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal adanya penyimpangan penjualan kapal tangker (VLCC) milik Pertamina disesalkan KPPU. KPPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang dinilai jauh dari fakta.Kekecewaan KPPU itu diungkapkan Ketua Hakim Komisi Kasus VLCC Pande Raja Silalahi saat dihubungi detikcom di Jakarta, Rabu (26/5/2005).Sebelum KPPU mengajukan kasasi atas putusan PN Jakpus, maka akan terlebih dulu dipelajari pertimbangan dari putusan hakim yang diketuai oleh Cicut Sutiarso itu. "Kita masih punya waktu 14 hari sesuai ketentuan untuk mengajukan kasasi," kata Pande.Pande menilai, keputusan hakim yang menyatakan saksi Reinhard Tobing tidak memenuhi syarat sebagai saksi sangat tidak beralasan. "Saksi adalah Ketua Asosiasi Perkapalan Indonesia, yang layak menjadi saksi ahli. Dia yang mengetahui persis seluk beluk perkapalan," tandas Pande.Tender VLCC Pertamina dinilai sangat menyalahi aturan dalam tender serta merugikan negara. Makanya KPPU minta hakim harus transparan dan mengumumkan kepada publik pertimbangan hukum atas putusannya itu. "Agar masyarakat dapat menilai bagaimana putusan itu sebenarnya," ungkapnya."Sudah jelas terjadi persekongkolan dalam tender itu. Dan tender itu dilakukan tanpa lebih dulu mendapat persetujuan dan izin resmi pemerintah," ungkap Pande. Seperti diketahui, 3 Maret lalu KPPU telah memutuskan proses tender penjualan dua unit tangker raksasa terbukti melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusan itu, Pertamina, Goldman Sachs, Frontline dan PT Perusahaan Pelayaran Equinox dianggap bersalah. Goldman Sachs, Frontline dan Equinox harus membayar ganti rugi atas lelang yang dianggap merugikan negara itu yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah itu.Putusan KPPU itu ternyata tidak memuaskan semua pihak. Akhirnya kasus tersebut pun naik banding lewat PN Jakarta Pusat. Hakim pun membatalkan putusan KPPU tersebut. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads