Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengatakan bahwa angkutan online roda dua akan diatur melalui surat edaran. Pasalnya, kendaraan roda dua tidak termasuk sebagai kendaraan umum dan tidak diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Mungkin ini melalui surat edaran dirjen. Enggak bisa Permen (peraturan menteri) karena permen kan turunan dari UU, Peraturan Pemerintah (PP) baru permen. Sedangkan roda dua dalam UU bukan termasuk angkutan umum," kata kata Sugihardjo di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada aspek kelemahan dari safety kan dia nggak stabil jadi risiko kecelakaannya tinggi. Belum lagi rentan terhadap cuaca," sambung Sugihardjo.
Selain itu, diadakannya surat edaran juga diharapkan agar tidak mengganggu aturan lalu-lintas. Sebab, ia menilai banyak ojek online yang berkumpul saat sedang berkendara dan mengganggu lalu lintas.
"Selain itu, mestinya lintas dinas hubung mengatur tentang itu atau kalau ada operasi mungkin pakai jaket sebagai local guidance," jelasnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkap pihaknya akan membahas Undang-Undangnya (UU) terlebih dahulu bersama dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia mengatakan, DPR pun telah setuju untuk membahas hal tersebut. (ang/ang)











































