"Cukai rokok naik 10,04% yang berlaku mulai 1 januari 2018," ungkap Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Sri Mulyani menjelaskan, tarif cukai rokok nantinya akan dibagi pada beberapa kelompok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya adalah Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menteri kesehatan Nila Moeloek. (mkj/dna)











































