Dengan mendapatkan restu dari Presiden Jokowi, Sri Mulyani berjanji dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum keputusan kenaikan cukai rokok untuk tahun depan.
"Sudah (disetujui), dan akan dikeluarkan PMK segera," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turut mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Kesehatan Nila Moelok, Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Kita telah sampaikan skenario kenaikan sebesar 10,04% yang akan mulai berlaku 1 januari 2018," ungkap dia.
Lebih lanjut Sri Mulyani memaparkan, kenaikan cukai rokok ini juga nantinya akan berkaitan langsung dengan penerimaan cukai di 2018 yang saat ini masih dibahas dengan DPR.
"Tahun depan kan, tahun depan sesuai dengan APBN kita yang sedang dibahas oleh dewan, dan moga-moga akan terselesaikan dalam waktu dua minggu ini," tukas dia. (mkj/mkj)











































