Adapun identitas pada kendaraan taksi online, ditunjukkan dalam bentuk stiker yang harus ditempelkan pada sejumlah bagian kendaraan.
Hal tersebut tertuang dalam aturan baru hasil revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, pemerintah Indonesia seharusnya mencontoh negara lain yang mampu mengatur kehadiran taksi online.
Seperti Rusia misalnya, pemerintahnya bisa mendorong perusahaan teknologi aplikasi mengikuti kebijakan yang ada, seperti penetapan batas tarif, pajak hingga uji kir. Bahkan nama aplikasi diharuskan tertera dalam kendaraan taksi online. Dengan kata lain, mobil yang digunakan untuk taksi online memiliki 'identitas'.
"Bahkan ditulis warnanya jelas taksi Uber, bahkan lebih kejam lagi, kita enggak," terangnya saat dihubungi detikFinance awal Oktober lalu.
Saksikan video 9 Poin Aturan Taksi Online yang Direvisi Pemerintah:
Tonton juga video lainnya di 20detik! (dna/ang)











































