Ada Aturan Baru Taksi Online, Apa Bedanya dengan yang Lama?

Ada Aturan Baru Taksi Online, Apa Bedanya dengan yang Lama?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 19 Okt 2017 17:48 WIB
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan (Foto: Muhammad Ridho)
Jakarta - Pemerintah mengumumkan aturan baru soal taksi online. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online yang akan dibentuk menjadi PM baru.

Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, terdapat beberapa perbedaan antara PM Nomor 26 Tahun 2017 dengan yang sudah direvisi. Pengemudi tetap diwajibkan memiliki SIM A umum untuk mengemudikan taksi online dan konvensional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi katakanlah sekarang itu masih ada SIM umum jadi ada SIM umum yang dibuat," tutur Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Perusahaan taksi juga diwajibkan menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi taksi. Perusahaan wajib mengasuransikan tanggung jawab sebagai
penyelenggara angkutan yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.


Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat juga diwajibkan memberikan akses digital dashboard kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu juga diwajibkan memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang diusulkan oleh badan hukum.

"Kedua, harus ada asuransi yang berikutnya ada kewajiban aplikasi ke Menkominfo," tutur Budi.

Budi menegaskan jika perusahaan taksi tidak memenuhi kewajiban tersebut maka akan dikenai sanksi. "Tentunya nanti kita ada semacam sanksi-sanksi apabila mereka tidak bisa memenuhi," tutur Budi.

Saksikan video 9 Poin Aturan Taksi Online yang Direvisi Pemerintah:

[Gambas:Video 20detik]

Tonton juga video lainnya di 20detik! (ara/dna)

Hide Ads