Ini Alasan Menhub Atur Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online

Ini Alasan Menhub Atur Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 19 Okt 2017 17:58 WIB
Ini Alasan Menhub Atur Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Muhammad Ridho)
Jakarta - Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online yang akan dibentuk menjadi PM baru.

Dalam revisi PM tersebut, pemerintah masih menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online. Hanya saja besarannya masih diperhitungkan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan penetapan tarif batas atas dan batas bawah dilakukan untuk menjamin tidak terjadinya monopoli oleh perusahaan taksi tertentu dan juga mengatur keberlanjutan pemilik taksi untuk perawatan kendaraannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwasanya tarif batas bawah dan atas itu tidak saja memanage agar tidak terjadinya monopoli, tapi juga untuk mengaturnya adanya keamanan agar pemilik taksi itu mampu untuk menabung uang untuk perawatan, membeli kembali, dan sebagainya," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Penetapan tarif batas bawah juga dilakukan untuk mengurangi persaingan tarif murah yang tidak sehat. Murahnya tarif suatu operator taksi online membuat pihak lain tidak mampu bersaing.

"Tarif batas bawah juga untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan memberikan diskon yang mengakibatkan pihak-pihak lain tidak mampu bersaing lalu mereka memonopoli," ujar Budi.

Budi menginginkan taksi konvensional dan taksi online bisa hidup berdampingan tanpa saling mematikan mata pencarian satu dengan yang lain.

"Ya kita memang mengharapkan mengatur ini agar monopoli tidak terjadi, kesetaraan terjadi. Dengan kesetaraan ini semua stakeholder bisa hidup berdampingan," tutur Budi.

Saksikan video 9 Poin Aturan Taksi Online yang Direvisi Pemerintah:

[Gambas:Video 20detik]

Tonton juga video lainnya di 20detik! (ara/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads