Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan mengungkapkan dalam perumusan revisi aturan tersebut, pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Organda, Kepolisian, Kementerian Perhubungan, hingga pelaku industri transportasi online.
"Ini berjalan panjang online dari sejak saya Menkopolhukam diikuti sampai Menko maritim. Semua pihak hadir, online, Organda, dari Kepolisian, dari Perhubungan," tutur Luhut di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin lihat keseimbangan, enggak boleh mau menang-menangan sendiri," ujar Luhut.
Dalam revisi aturan tersebut juga tertulis tentang wilayah operasi. Angkutan sewa khusus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
"Kalau wilayah operasi Jabodetabek enggak boleh ke Bandung. Kalau ke Bandung ditangkap Polisi," ujar Staf Khusus Menko Maritim, Lambok. (ara/dna)