Dalam ketentuan tersebut tertulis bahwa, untuk perorangan yang kurang dari 5 kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.
"Kami kombinasikan antara putusan MA (Mahkamah Agung) dan UU LLAJ untuk usaha angkutan orang atau jalan harus berbadan hukum, bisa PT atau koperasi," jelas Sekjen Kementerian Perhubungan Sugiharjo di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"STNK da BPKB untuk koperasi atau perorangan atas nama perorangan tapi harus masuk dalam koperasi," ujar Sugiharjo.
Kemudian, pengemudi taksi online juga diwajibkan memiliki SIM umum, bukan SIM biasa yang digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi. Pasalnya, dalam mengemudikan kendaraan umum, dalam hal ini taksi online dibutuhkan keahlian khusus.
"Kalau ajukan SIM umum ada mata ajaran khusus, etika greeting penumpang, tanggung jawab pengemudi dan lain-lain. Semua negara memberlakukan itu. Ini berlaku tidak hanya online, tapi semua angkutan (umum) diberlakukan," tutup Sugiharjo. (ara/dna)











































